| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa YUSRIZAL EPANDRI Bin ULMAN pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 di Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI yang beralamatkan di Dusun II Desa Ujanmas Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mendatangi Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI yang beralamatkan di Dusun II Desa Ujanmas Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan pada saat itu Terdakwa berniat untuk mencuri di Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memasuki Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI dengan cara Terdakwa memanjat tiang Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI yang berada dibagian belakang. Lalu sesampainya Terdakwa diatas Terdakwa langsung masuk melalui pintu jendela yang posisi tidak terkunci dan terbuka sehingga Terdakwa dapat masuk dan langsung turun ke lantai bawah atau ke lantai 1 (satu) melalui tangga yang ada di Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI. Kemudian Terdakwa mengambil barang – barang milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI berupa:
- 1 (satu) unit Mesin Pompa Air Merk SANYO warna abu-abu;
- 1 (satu) tabung gas LPG 3 Kilogram warna hijau; dan
- 1 (satu) Kompor Gas dua tungku Merk RINNAI.
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merk RINNAI dan 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg warna hijau tersebut dengan cara melepaskan selang keduanya terlebih dahulu, karena kedua barang tersebut masih terpasang satu sama lainnya. Lalu pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO tersebut masih terpasang dengan pipa air yang ada di sumur Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI dengan cara Terdakwa mematahkannya antara pipa dengan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO.
- Bahwa Terdakwa kemudian mencoba membuka lemari baju milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI yang berada didalam Rumah milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI untuk mencoba mencari barang – barang berharga milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI dengan lainnya dengan cara Terdakwa membongkar tumpukan kain yang ada di lemari baju milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI, namun Terdakwa tidak menemukan apa – apa dalam lemari baju tersebut.
- Bahwa Setelah itu Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI melalui pintu samping Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL dengan cara membuka kunci pintu tersebut sembari membawa 1 (satu) unit Mesin Pompa Air Merk SANYO warna abu-abu, 1 (satu) tabung gas LPG 3 Kilogram warna hijau dan 1 (satu) Kompor Gas dua tungku Merk RINNAI untuk disimpan di Rumah Terdakwa yang mana Rumah Terdakwa tidak jauh dari Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI.
- Bahwa kemudian pada hari yang masih sama yaitu Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Saksi HERDA LAINI Binti ASNAWI (Alm) (yang merupakan Kakak Ipar dari Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL serta tinggal bersama dengan Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL) terbangun hendak mematikan lampu yang berada di lantai bawah, sesampainya Saksi HERDA LAINI Binti ASNAWI (Alm) di lantai bawah atau lantai 1 (satu) Saksi HERDA LAINI Binti ASNAWI (Alm) melihat kompor gas dan tabung gas milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI sudah tidak ada lagi. Lalu Saksi pergi ke belakang yang hendak menghidupkan mesin pompa air, namun mesin pompa airpun juga sudah tidak ada lagi dan pada saat itu Saksi melihat dinding kayu Rumah Saksi HERDA LAINI Binti ASNAWI (Alm) tinggal bersama Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI pada bagian belakang sudah jebol atau rusak. Lalu Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang masih sama yaitu Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN tidak sengaja bertemu dengan Terdakwa di Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO kepada Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN. Kemudian pada saat itu juga Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN menolaknya karena Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN merasa tidak butuh.
- Bahwa setelah itu keesokan harinya pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN menghubungi Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI untuk meminta tolong kepada Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN jika ada yang ingin menjual 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kilogram warna hijau dan 1 (saru) buah kompor gas dua tungku merk RINNAI supaya menghubungi Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI karena Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI telah kehilangan barang – barang tersebut. Kemudan Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN menyampaikan kepada Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI bahwa memang ada semalam (pada malam di Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025) Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO kepada Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN namun Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN menolaknya karena merasa tidak membutuhkan. Bahwa atas hal tersebut selanjutnya Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN dan Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI bersepakat untuk memancing Terdakwa dengan cara Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN berpura-pura jadi membeli barang tersebut.
- Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN datang ke Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun II Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membeli 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO tersebut dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi HERLI ALIANSYAH Bin SUBARIMAN memberikan barang bukti 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO tersebut kepada Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI dan setelah mengamati barang bukti 1 (satu) buah mesin pompa air merk SANYO tersebut memang benar milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI. Lalu Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Pengandonan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi YOAN IMAM MUSLIMIN Bin SUPARMAN bersama rekan – rekan yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pengandonan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Dusun II Desa Ujanmas Kecamatan Pengandonan Kababupaten Ogan Komering Ulu.
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI di Rumah Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban ZILI ARMAN Bin SAMSUL BAHRI mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) buah tabung gas LPG muatan 3 Kilogram warna hijau, 1 (satu) buah kompor gas merk RINAI dua tungku dan 1 (satu) buah mesin air merk SANYO jika di taksir harganya kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------
|