Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.B/2025/PN Bta ADITYA SUUD.,S.H. SUANDI SAPUTRA BIN SOBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 558/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/L.6.23/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SUUD.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI SAPUTRA BIN SOBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa SUANDI SAPUTRA Bin SOBRI bersama- sama dengan sdr ADITYA (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Desa Sukajaya, Kec. Buay Rawan, Kab. OKU Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di jalan raya Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, terdakwa SUANDI SAPUTRA Bin SOBRI selanjutnya disebut dengan Terdakwa bersama-sama dengan sdr ADITYA (DPO), dengan sengaja dan tanpa hak telah mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

    • Bahwa tindak pidana pencurian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.20 WIB ketika terdakwa dan sdr ADITYA (DPO) sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dalam perjalanan menuju pasar. Pada saat itu, terdakwa berpapasan dengan Saksi RIZKA INTAN NURAZIZAH Binti KHAIRUL ASNAWI (korban) yang sedang melintas mengendarai motor dan berboncengan dengan Saksi NURANIFAZA SHAFA RILDA Binti CHOIRIL HUDI dan melihat handphone milik korban terletak di dasbor depan sebelah kiri motor korban. Melihat kesempatan tersebut terdakwa dan sdr ADITYA kemudian sepakat untuk melakukan pencurian terhadap handphone tersebut dan langsung membuntuti sepeda motor korban dari belakang.

 

    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.25 WIB, ketika tiba di jalan raya Desa Sukajaya dan dilihat bahwa jalan tersebut dalam keadaan sepi, terdakwa dan sdr ADITYA (DPO) yang memang sudah mengikuti korban dari belakang kemudian mendekati motor korban dari sebelah kiri dan ketika posisi motor terdakwa sejajar dengan motor korban, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengambil handphone milik korban tersebut, yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y19S PRO warna hitam dengan IMEI 1 866675082282411 dan IMEI 2 866675082282403, yang terletak di dasbor bagian depan sebelah kiri motor korban, kemudian menyerahkannya kepada sdr ADITYA (DPO).

 

    • Bahwa setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa bersama sdr ADITYA melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban kemudian mengejar sambil membunyikan klakson dan berteriak meminta tolong. Selanjutnya ketika berada di depan SD Banjar Agung, terdakwa dan rekannya memutar arah kembali menuju Kecamatan Muaradua. Namun setelah memutar balik, sepeda motor yang mereka gunakan mengalami kerusakan sehingga terdakwa menjatuhkan motor tersebut dan keduanya berpencar melarikan diri ke arah hutan.

 

    • Bahwa terdakwa bersembunyi di belakang rumah warga hingga akhirnya ditemukan oleh warga dan dibawa ke sebuah rumah yang tidak dikenalinya. Sekitar 15 menit kemudian, warga membawa terdakwa ke Polsek Muaradua untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

    • Bahwa peran terdakwa dan sdr ADITYA (DPO) yaitu terdakwa berperan sebagai yang mengendarai motor dan yang mengambil handphone korban sedangkan sdr ADITYA (DPO) berperan mengawasi sekitar dan menerima handphone yang telah diambil oleh terdakwa

 

    • Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan sdr ADITYA (DPO) mengambil tanpa hak 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19S PRO warna hitam dengan IMEI 1 866675082282411 dan IMEI 2 866675082282403 milik saksi RIZKA INTAN NURAZIZAH binti HAIRUL ASNAWI adalah untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa sendiri.

 

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan sdr ADITYA (DPO) yang mengambil tanpa hak 1 (satu) unit handphone VIVO Y19S PRO warna hitam dengan IMEI 1 866675082282411 dan IMEI 2 866675082282403 milik saksi RIZKA INTAN NURAZIZAH Binti HAIRUL ASNAWI selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke (4)  KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya