Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Bta | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi | 1.EGNASIUS 2.MARIA TRI SUMIATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.352.040,00 | ||||||
Petitum |
pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No : 593/15/08.19/SPPHT/2020 atas nama EGNASIUS yang beralamat di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulya dengan ukuran 940 M2 yang sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Surat Pengakuan Hak (SPH) No : 593/15/08.19/SPPHT/2020 atas nama EGNASIUS yang beralamat di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulya dengan ukuran 940 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |