Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bta Bayu Sugara PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Sugara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD JUMAIDI, SHBayu Sugara
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.720.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan dengan bunga setara 19% per tahun flat adalah tidak wajar dan bertentangan dengan POJK No. 29/POJK.05/2014 jo. SEOJK No. 19/SEOJK.05/2015 serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat menarik kendaraan Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV Nomor Polisi BG 8904 FN sebagai jaminan putusan.
  • Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat.
  • Menghitung ulang kewajiban Penggugat hanya sebatas sisa pokok pinjaman yang wajar, dikurangi dengan pembayaran Rp104.720.000,- yang telah dilakukan.
  • Menyatakan batal segala beban biaya pelunasan, bunga tambahan, dan denda yang ditetapkan sepihak oleh Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak