Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BENI IRAWAN Bin RIWAYATNO pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamatkan di Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yakni saksi YUDI FIRMANSYAH Bin KAMAL FASHA dan saksi MARON NANANG SATRIO Bin M. ALI AMIN, sedang melakukan hunting di daerah rawan narkoba, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba sedang melintas di Jalan Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, Anggota Sat Res Narkoba melihat Terdakwa BENI IRAWAN Bin RIWAYATNO sedang berada di Pinggir Jalan dengan gerak-gerak yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, Anggota Sat Res Narkoba langsung mendekati Terdakwa dan melakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 0,35 gram yang sedang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0104/NNF/2023 tanggal 17 Januari 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Pemeriksa Edhi Suryanto, S.Si, Apt, M.M, M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., Andre Taufik, S.T., M.T. dengan diketahui oleh Rio Nababan, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboraorium Forensik Polda Sumsel diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,202 gram, dan BB 2 berupa 1 (Satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml, BB 1 dan BB 2 tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BENI IRAWAN Bin RIWAYATNO pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamatkan di Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yakni saksi YUDI FIRMANSYAH Bin KAMAL FASHA dan saksi MARON NANANG SATRIO Bin M. ALI AMIN, sedang melakukan hunting di daerah rawan narkoba, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba sedang melintas di Jalan Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, Anggota Sat Res Narkoba melihat Terdakwa BENI IRAWAN Bin RIWAYATNO sedang berada di Pinggir Jalan dengan gerak-gerak yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, Anggota Sat Res Narkoba langsung mendekati Terdakwa dan melakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 0,35 gram yang sedang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0104/NNF/2023 tanggal 17 Januari 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Pemeriksa Edhi Suryanto, S.Si, Apt, M.M, M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., Andre Taufik, S.T., M.T. dengan diketahui oleh Rio Nababan, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboraorium Forensik Polda Sumsel diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,202 gram, dan BB 2 berupa 1 (Satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml, BB 1 dan BB 2 tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |