Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Bta M ARIANSYAH PUTRA SH MH INDRA ASHARY Bin AHMAD SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-708/L.6.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ARIANSYAH PUTRA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA ASHARY Bin AHMAD SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa Indra Ashary Bin Ahmad Sanusi pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di kebun jagung di dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bertemu dengan sdr. Tomi (Belum Tertangkap), kemudian sdr. Tomi (Belum Tertangkap) memberikan 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas timah rokok, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membuka 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja tersebut yang mana 1 (satu) paket tersebut berisi ± 10 (sepuluh) biji narkotika jenis ganja, selanjutnya biji-biji narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa semai didalam pot besar di kebun milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah datang sdr. Dedi (Belum Tertangkap) menanyakan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut ke pasar, kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa memanen 1 (satu) batang tanaman narkotika jenis ganja dan membagi menjadi 1 (satu) paket daun narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA X warna abu-abu dengan Nopol BG 3120 VV, No. Rangka MH1JB9127BK569593 dan No Mesin JB91E2562674 sambil membawa 1 (satu) paket tanaman narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan kantong kresek warna hitam, lalu sekira pukul 19.10 wib Terdakwa sampai di rumah kontrakan sdr. Dedi (Belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Jaksa I, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tak lama setelah itu datang anggota sat res narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket tanaman narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan kantong keresek warna hitam didalam kantong celana sebelah kiri depan celana yang digunakan Terdawa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 101/NNF/2023 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun basah dengan berat netto 24,92 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 176/2024/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun basah dengan berat netto 5,96 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 177/2024/NNF;
  3. 1 (satu) buah tanaman dengan tinggi ± 89 cm dengan berat netto 9,33 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 178/2024/NNF;
  4. 1 (satu) buah tanaman dengan tinggi ± 48 cm dengan berat netto 1,99 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 179/2024/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 176/2024/NNF, BB 177/2024/NNF,  BB 178/2024/NNF  dan BB 179/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 176/2024/NNF ganja dengan berat netto 23,64 gram, BB 177/2024/NNF ganja dengan berat netto 4,88 gram,  BB 178/2024/NNF ganja dengan berat netto 9,12 gram dan BB 179/2024/NNF ganja dengan berat netto 1,88 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Perbuatan Terdakwa Indra Ashary Bin Ahmad Sanusi yang melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

Atau

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Indra Ashary Bin Ahmad Sanusi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Jaksa I, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Deni Muhammad, saksi Antoni Abdurrahman dan saksi Ahmad Muharom yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Jaksa I, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Deni Muhammad, saksi Antoni Abdurrahman dan saksi Ahmad Muharom melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 19.10 wib datang seorang laki-laki yakni Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Jaksa I, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kemudian saksi Deni Muhammad, saksi Antoni Abdurrahman dan saksi Ahmad Muharom menghentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket tanaman narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan kantong keresek warna hitam didalam kantong celana sebelah kiri depan celana yang digunakan Terdawa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket daun narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih didalam pot bunga warna hitam di teras belakang rumah Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) pohon tanaman narkotika jenis ganja dengan panjang sekira 88 cm dan 1 (satu) pohon tanaman narkotika jenis ganja dengan panjang sekira 48 cm di kebun jagung milik Terdakwa yang berada di dekat rumah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Oku Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 101/NNF/2023 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun basah dengan berat netto 24,92 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 176/2024/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun basah dengan berat netto 5,96 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 177/2024/NNF;
  3. 1 (satu) buah tanaman dengan tinggi ± 89 cm dengan berat netto 9,33 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 178/2024/NNF;
  4. 1 (satu) buah tanaman dengan tinggi ± 48 cm dengan berat netto 1,99 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 179/2024/NNF.

 

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 176/2024/NNF, BB 177/2024/NNF,  BB 178/2024/NNF  dan BB 179/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 176/2024/NNF ganja dengan berat netto 23,64 gram, BB 177/2024/NNF ganja dengan berat netto 4,88 gram,  BB 178/2024/NNF ganja dengan berat netto 9,12 gram dan BB 179/2024/NNF ganja dengan berat netto 1,88 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Perbuatan Terdakwa Indra Ashary Bin Ahmad Sanusi yang melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya