Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama lahir dan nama tempat lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon tersebut yang semula tertulis dengan nama RUDI HARTONO menjadi KARLI dan nama tempat lahir yang semula tertulis PALEMBANG menjadi SUNDAN;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat pembetulan atau perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Maka dalam Peradilan yang baik, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |