| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2025/PN Bta | SUSILA WATI | 1.Herman HA 2.Sumadi M. Basar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Penggugat adalah ahli waris dari alm. Masri alias Masri Eppendy; 3. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat-surat : 3.1. Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 140/99/MDL/IX/2025 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Mendala tertanggal 18 September 2025; 3.2. Kutipan Akta Kematian, nomor : 1601-KM-03022016-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ogan Komering Ulu, tertanggal 03 Februari 2016; 3.3. Surat Keterngan Jual Beli tanah antara Hamimi Bin A. Karim selaku penjual dengan Masri Bin Sardini selaku Pembeli, diketahui Kepala Desa Mendala tertanggal 24 Desember 2003;
4. Menyatakan Sah Secara Hukum sebidang tanah seluas ± 22.952 M?2; (dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di Desa menadala Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut : Dahulu Batas : - Sebelah Timur berbatasan : siring Beganjing - Sebelah Utara berbatasan : Tanah Madeli - Sebelah Selatan berbatasan : Sungai Ogan - Sebelah Barat berbatasan : Tanah Madeli
Sekarang Batas : - Sebelah Timur berbatasan : siring Beganjing - Sebelah Utara berbatasan : Tanah Suprapto - Sebelah Selatan berbatasan : Sungai Ogan - Sebelah Barat berbatasan : Tanah Suprapto Adalah sah milik Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy;
5. Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah milik ahli waris alm. Masri alias Masri Eppendy sebagaimana diterangkan pada Petitum angka-4 diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi Materiil, baik secara Sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy sebesar Rp. 62.500.000-, (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per-hari, kepada Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy jika para Tergugat lalai/Alpa memenuhi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
9. Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah Objek sengketa dalam perkara Aquo;
10. Menyatakan Putusan dalam Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;
11. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Baturaja; Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
