Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Bta SUSILA WATI 1.Herman HA
2.Sumadi M. Basar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIKA AGUS TRIANTO, S.H.SUSILA WATI
Tergugat
NoNama
1Herman HA
2Sumadi M. Basar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Penggugat adalah ahli waris dari alm. Masri alias Masri Eppendy;

3. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat-surat :

3.1. Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 140/99/MDL/IX/2025 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Mendala tertanggal 18 September 2025;

3.2. Kutipan Akta Kematian, nomor : 1601-KM-03022016-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ogan Komering Ulu, tertanggal 03 Februari 2016;

3.3. Surat Keterngan Jual Beli tanah antara Hamimi Bin A. Karim selaku penjual dengan Masri Bin Sardini selaku Pembeli, diketahui Kepala Desa Mendala tertanggal 24 Desember 2003;

 

4. Menyatakan Sah Secara Hukum sebidang tanah seluas ± 22.952 M?2; (dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di Desa menadala Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut :

Dahulu Batas :

- Sebelah Timur berbatasan : siring Beganjing

- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Madeli

- Sebelah Selatan berbatasan : Sungai Ogan

- Sebelah Barat berbatasan : Tanah Madeli

 

Sekarang Batas :

- Sebelah Timur berbatasan : siring Beganjing

- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Suprapto

- Sebelah Selatan berbatasan : Sungai Ogan

- Sebelah Barat berbatasan : Tanah Suprapto

Adalah sah milik Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy;

 

5. Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah milik ahli waris alm. Masri alias Masri Eppendy sebagaimana diterangkan pada Petitum angka-4 diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

6. Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;

 

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi Materiil, baik secara Sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy sebesar Rp. 62.500.000-, (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per-hari, kepada Ahli Waris alm. Masri alias Masri Eppendy jika para Tergugat lalai/Alpa memenuhi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

 

9. Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah Objek sengketa dalam perkara Aquo;

 

10. Menyatakan Putusan dalam Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;

 

11. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Baturaja;

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya