Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Bta Shailendra Haqqi, S.H 1.LIA PURWITA ALIAS LIAN BINTI MASRIN
2.SISKA ARMELA ALIAS UWA BINTI M.AKIB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-461/L.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shailendra Haqqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIA PURWITA ALIAS LIAN BINTI MASRIN[Penahanan]
2SISKA ARMELA ALIAS UWA BINTI M.AKIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa masing-masing Terdakwa LIA PURWITA Binti MASRIN dan Terdakwa SISKA ARMELA Binti M.AKIB pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan Saksi Sucy Meilyta Sary Binti Effendy yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Keluarga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan tersebut masing-masing Terdakwa lakukan bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa LIA PURWITA Binti MASRIN dan Terdakwa SISKA ARMELA Binti M.AKIB mendatangi kosan Saksi Sucy Meilyta Sari Binti Effendy melalui pintu depan kamar kos dan melihat Saksi Sucy sedang terbaring diatas kasur lalu Terdakwa LIA PURWITA menendang punggung Saksi Sucy sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan setelah itu menjambak rambut Saksi sucy menggunakan tangan kanan sambil berkata “Bangun Kau” selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA secara bersama-sama menarik rambut Saksi Sucy hingga menyeret Saksi Sucy ke bawah meja makan;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa LIA PURWITA memukul muka Saksi Sucy sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan lalu Terdakwa SISKA ARMELA mencengkeram muka Saksi Sucy menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA secara bersama-sama memukul kepala Saksi Sucy menggunakan kedua kepalan tangan masing-masing Terdakwa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali;-------------
  • Bahwa peristiwa tersebut dilerai Saksi Nurdianti dan Saksi Selpi kemudian Saksi Sucy berlari ke halaman belakang kos dan mengambil sebatang kayu namun direbut Saski Nurdianti selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA kembali mendatangi Saksi Sucy lalu membenturkan kepala Saksi Sucy menggunakan kedua tangan ke dinding beton belakang kos sebanyak 1 (satu) kali segera setelah itu Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA pergi meninggalkan kosan Saksi Sucy;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Sucy Meilyta Sary Binti Effendy mengalami luka luka memar dan benjol serta tampak kemerahan di bagian kepala, luka lecet dan lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, luka lecet di bagian leher dan terasa sakit sehingga saksi tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari sebagai mahasiswi selama kurang lebih 1 (satu) minggu;-----
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 353/445/345/XLV/1.3/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo yang menerangkan bahwa telah memeriksa seorang perempuan yang bernama SUCI MELITA SARI BIN RUSLAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 16.10 Wib, dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Luar   :

  • Tampak bengkak dan kemerahan pada kepala belakang dengan ukuran diameter 2cm
  • Tampak kemerahan pada hidung kiri panjang 2cm, lebar 1,5cm
  • Tampak luka lecet pada leher bagian kiri pajang 7cm, lebar 0,3cm
  • Tampak luka lecet pada leher bagian tengah panjang 6cm, lebar 0,2cm
  • Tampak luka lecet pada lengan kanan atas 3 jari diatas siku panjang 3cm, lebar 1cm;-------

Kesimpulan :

  • Penderitaan tersebut disebabkan oleh : kekerasan
  • Akibat yang dialami oleh korban : Rawat Jalan         

--------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa masing-masing Terdakwa LIA PURWITA Binti MASRIN dan Terdakwa SISKA ARMELA Binti M.AKIB pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan Saksi Sucy Meilyta Sary Binti Effendy yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Keluarga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Perbuatan tersebut masing-masing Terdakwa lakukan bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa LIA PURWITA Binti MASRIN dan Terdakwa SISKA ARMELA Binti M.AKIB mendatangi kosan Saksi Sucy Meilyta Sari Binti Effendy melalui pintu depan kamar kos dan melihat Saksi Sucy sedang terbaring diatas kasur lalu Terdakwa LIA PURWITA menendang punggung Saksi Sucy sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan setelah itu menjambak rambut Saksi sucy menggunakan tangan kanan sambil berkata “Bangun Kau” selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA secara bersama-sama menarik rambut Saksi Sucy hingga menyeret Saksi Sucy ke bawah meja makan;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa LIA PURWITA memukul muka Saksi Sucy sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan lalu Terdakwa SISKA ARMELA mencengkeram muka Saksi Sucy menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA secara bersama-sama memukul kepala Saksi Sucy menggunakan kedua kepalan tangan masing-masing Terdakwa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali;-------------
  • Bahwa peristiwa tersebut dilerai Saksi Nurdianti dan Saksi Selpi kemudian Saksi Sucy berlari ke halaman belakang kos dan mengambil sebatang kayu namun direbut Saski Nurdianti selanjutnya Terdakwa LIA PURWITA kembali mendatangi Saksi Sucy lalu membenturkan kepala Saksi Sucy menggunakan kedua tangan ke dinding beton belakang kos sebanyak 1 (satu) kali segera setelah itu Terdakwa LIA PURWITA dan Terdakwa SISKA ARMELA pergi meninggalkan kosan Saksi Sucy;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Sucy Meilyta Sary Binti Effendy mengalami luka luka memar dan benjol serta tampak kemerahan di bagian kepala, luka lecet dan lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, luka lecet di bagian leher dan terasa sakit sehingga saksi tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari sebagai mahasiswi selama kurang lebih 1 (satu) minggu;-----
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 353/445/345/XLV/1.3/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo yang menerangkan bahwa telah memeriksa seorang perempuan yang bernama SUCI MELITA SARI BIN RUSLAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 16.10 Wib, dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Luar   :

  • Tampak bengkak dan kemerahan pada kepala belakang dengan ukuran diameter 2cm
  • Tampak kemerahan pada hidung kiri panjang 2cm, lebar 1,5cm
  • Tampak luka lecet pada leher bagian kiri pajang 7cm, lebar 0,3cm
  • Tampak luka lecet pada leher bagian tengah panjang 6cm, lebar 0,2cm
  • Tampak luka lecet pada lengan kanan atas 3 jari diatas siku panjang 3cm, lebar 1cm;-------

Kesimpulan :

  • Penderitaan tersebut disebabkan oleh : kekerasan
  • Akibat yang dialami oleh korban : Rawat Jalan

 

--------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya