Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Bta AYU DISHA RENATA, S.H ADE PUTRA PRATAMA Bin ALMAZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-449/L.6.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU DISHA RENATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA PRATAMA Bin ALMAZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADE PUTRA PRATAMA Bin AL MAZI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di bengkel Hidayah Dusun Mekar Sari Desa Batumara I Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, sdr Adit (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan meminta untuk dijemput oleh terdakwa di Pasar Atas Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 terdakwa menemui sdr. Adit di warnet dekat stasiun Baturaja.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Adit keluar dari warnet tersebut dan merencanakan untuk melakukan pencurian di Simpang Batumara. Setelah selesai merencanakan pencurian, terdakwa bersama sdr. Adit berboncengan menggunakan 1 (satu ) Unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih No Pol BG 4725 FAG, menuju ke bengkel Hidayah tepatnya di Dusun Mekar Sari Desa Batumara I Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa dan sdr. Adit hendak sampai bengkel tersebut, sdr. Adit meminta terlebih dahulu untuk turun dengan jarak ±15 (lima belas) meter dari bengkel tersebut, sedangkan terdakwa terus berjalan untuk mencari tempt parkir motor, setelah merasa ada tempat yang pas, terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut dengan jarak  ±5 (lima) meter dari bengkel hidayah tersebut, lalu terdakwa  menunggu di diatas motor dekat mobil truck.
  • Selanjutnya terdakwa melihat sdr ADIT kembali mendekati terdakwa di dekat mobil truck dan menyuruh terdakwa  mengambil besi yang tergeletak di luar bengkel namun tidak terdakwa  ambil karena berat, kemudian sdr ADIT menyuruh terdakwa  untuk kembali menunggu di dekat Mobil Truck tersebut, terdakwa pun melihat dr ADIT mendekati bengkel tesrebut lalu.
  • Kemudain sdr ADIT masuk lewat pintu belakang dan sekitar 15 Menit terdakwa  melihat sdr ADIT keluar dari bengkel kembali menemui terdakwa yang bersembunyi di balik mobil truck, dengan berlari mendekati terdakwa  dan berkata untuk menghidupkan sepeda motor dan pergi dari tempat tersebut lalu terdakwa  bersama sdr ADIT meningglakan tempat tersebut
  • Selanjutnya pada saat diperjalanan sdr ADIT memberikan 1 (satu) unit HP REDMI Note 9 warna Forest Green dengan No IMEI 1 : 863883050776660 dan No IMEI 2: 863883050776678 dan 1 (satu) unit HP merk POCO x 5G warna Hitam dengan No IMEI 1: 866051065712529 IMEI 2: 866051065712537 milik saksi Febri Ariful Huda dan saksi Sukri Ramadhan yang telah diambilnya kepada terdakwa , lalu terdakwa meletakkan 2 (dua) Hp tesrebut di Box bagian depan, saat itu juga sepeda motor yang terdakwa  kendarai jatuh, kemudian sdr ADIT berlari meninggalkan terdakwa , setelah terdakwa  kembali mendirikan sepeda motor, terdakwa  kembali menjalankan sepeda motor tesrebut untuk pergi, namun tidak berapa jauh terdakwa melihat kebelakang bahwa ada yang mengejar terdakwa , dengan rasa takut hingga sepeda motor yang terdakwa  kenadari kembali teriatuh dan akhirnya terdakwa  pun tertangkap oleh warga dan terdakwa  diamankan di kantor polisi.
  •  Bahwa dalam mengambil  1 (satu) unit HP REDMI Note 9 warna Forest Green dengan No IMEI 1 : 863883050776660 dan No IMEI 2: 863883050776678 dan 1 (satu) unit HP merk POCO x 5G warna Hitam dengan No IMEI 1: 866051065712529 IMEI 2: 866051065712537, terdakwa dan sdr. Adit tidak memiliki izin dari saksi Febri Ariful Huda dan saksi Sukri Ramadhan selaku pemilik sah dari HP tersebut
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Febri Ariful Huda dan saksi Sukri Ramadhan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya