| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menarik kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV Nomor Polisi BG 8904 FN tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan tersebut untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Tergugat untuk menghapuskan seluruh beban bunga, denda, dan biaya pelunasan yang ditetapkan sepihak.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |