Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Bta N. Laila S. Aland, S.H. ZULKARNAIN Als IJUL BIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/L.6.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1N. Laila S. Aland, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN Als IJUL BIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
 
   ------ Bahwa ia terdakwa ZULKARNAIN ALS IJUL BIN AHMAD pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap MAIMUNAH BINTI PORUNG yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
 
------- Bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB dimana terdakwa ZULKARNAIN ALS IJUL BIN AHMAD sedang berada di dapur rumahnya di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk mengambil beras yang akan dimasak. Korban yang merupakan ibu kandung dari terdakwa datang menghampiri terdakwa lalu bertanya “nak ngapoi kau kan tadi barusan makan (mau ngapain kamu kan tadi sudah makan)”, mendengar perkataan korban terdakwa merasa marah. Kemudian datanglah Saksi Kurniawati Binti Ahmad yang merupakan adik kandung Terdakwa dan anak kandung dari korban ke dapur untuk menyusul korban. Terdakwa yang marah mendengar perkataan korban langsung mengambil 1 (satu) buah sandal jepit merk swallow sebelah kanan warna ungu yang berada tidak jauh didekatnya, lalu melemparkan sendal jepit tersebut ke arah korban namun tidak mengenai korban. Lalu terdakwa menampar pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh. Melihat kejadian tersebut Saksi Kurniawati menjerit sambil menangis dan mendorong terdakwa agar menjauh dari korban dan terdakwa langsung pergi keluar rumah. -----------------------------------------------------------------
 

  • ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban MAIMUNAH BINTI PORUNG mengalami bekas kemerahan sesuai dengan Visum et Repertum No : 445.1/   /PKM-CPK/II/2024 tanggal 02 Maret 2024  yang telah dibuat dan ditandangani oleh dr. Rizky Febriyadi  serta diketahui dan ditandatangani oleh dr. H. Enda Rukmana, M.Kes selaku Kepala UPTD pada Puskesmas Cempaka, dengan kesimpulan tampak kemerahan yang memudar pada daun telinga kiri yang di duga di sebabkan oleh Benturan Benda Tumpul.

 
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
DAN
 
KEDUA
 
------ Bahwa ia terdakwa ZULKARNAIN ALS IJUL BIN AHMAD pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan ancaman kekerasan terhadap MAIMUNAH BINTI PORUNG yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
 
------- Bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB dimana terdakwa ZULKARNAIN ALS IJUL BIN AHMAD sedang berada di dapur rumahnya di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk mengambil beras yang akan dimasak. Korban yang merupakan ibu kandung dari terdakwa datang menghampiri terdakwa lalu bertanya “nak ngapoi kau kan tadi barusan makan (mau ngapain kamu kan tadi sudah makan)”, mendengar perkataan korban terdakwa merasa marah. Kemudian datanglah Saksi Kurniawati Binti Ahmad yang merupakan adik kandung Terdakwa dan anak kandung dari korban ke dapur untuk menyusul korban. Terdakwa yang marah mendengar perkataan korban langsung marah dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 55 cm bergagang bambu yang dibalut karet ban warna hitam dan menempelkan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kiri korban menggunakan tangan kanannya sambil berkata “ku kapak kau, ku cincang kau, ku patike kau (saya kapak kamu, saya cincang kamu, saya bunuh kamu)”. Melihat kejadian tersebut Saksi Kurniawati menjerit sambil menangis dan mendorong terdakwa agar menjauh dari korban dan terdakwa langsung pergi keluar rumah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya