Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Bta | Heriyanto | 1.M azmi shofiq 2.Sobirin bin soma |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3. Menyatakan sah dan mengikat Surat kesepakatan Bersama PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT; 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban yang belum diselesaikan secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 2.787.656.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar ± Rp. 19.109.006.000,- (sembilan belas milyar seratus sembilan juta enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 0,4% setiap harinya akibat keterlambatan pembayaran secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sesuai Surat Kesepakatan Bersama secara tanggung renteng; 8. Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng; 9. Menetapkan Sita Eksekusi terhadap aset-aset milik PARA TERGUGAT, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah, bangunan, kendaraan, dan/atau rekening bank PARA TERGUGAT, untuk menjamin pembayaran kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar ± Rp. 19.109.006.000,- (sembilan belas milyar seratus sembilan juta enam ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |