Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Bta Surya Abdi Juliansyah, S.H YUDHI MARTINUS Bin HERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-450/L.6.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Abdi Juliansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI MARTINUS Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa YUDHI MARTINUS Bin HERMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun II, Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari sekira 16.00 WIB anggota kepolisian SatResNarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki sering mengantarkan Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan mendapati informasi tersebut kemudian Kasat ResNarkoba Polres OKU langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP-GAS/02.a/I/2024/Resnarkoba Tanggal 06 Januari 2024 dengan memerintahkan dan menunjuk saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI yang merupakan anggota kepolisian SatResNarkoba Polres OKU untuk melakukan pembelian dan penyerahan dibawah pengawasan;
  • Bahwa kemudian saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. PENDI (Belum Tertangkap) dan bersepakat bahwa Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi tersebut akan diserahkan di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu lalu sdr. PENDI menyuruh sdr. DARMANSYAH (Belum Tertangkap) untuk mengantaran Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi tersebut;
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 07.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir lalu sdr. DARMANSYAH menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “mintak tolong hantarkan narkoba ini ke alamat desa kedaton agek diberi uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kalau sudah dihantar“ lalu Terdakwa menjawab “saya tidak mengetahui alamat desa kedaton itu”, kemudian sdr. DARMANSYAH kembali mengatakan kepada Terdakwa “yo sudah samo aku bae, sinilah”;
  • Bahwa kemudian sekira jam 07.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor rangka MH331B002AJ254951 dan nomor mesin 31B-255036 pergi menemui sdr. DARMANSYAH yang beralamat di Desa Kemambang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan setelah bertemu, sdr. DARMANSYAH berkata kepada Terdakwa “pegang bahan ini” sambil memberikan 1 (satu) Bungkus  Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil diduga Extacy Warna Ungu Merk PP;
  • Bahwa sekira jam 08.00 WIB Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH dengan menggunakan sepeda motor milk Terdakwa langsung pergi ke Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekira jam 09.00 wib Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH tiba di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian langsung menuju ke warung kopi untuk menunggu saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI, selanjutnya Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH kembali melanjutkan perjalanan ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekira jam 09.30 WIB Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI kemudian Terdakwa langsung memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil diduga Extacy Warna Ungu Merk PP seketika itu juga saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI langsung mengamankan Terdakwa sedangkan sdr. DARMANSYAH berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibwa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 56/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024, Bidang NARKOBA:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto/Bersih keseluruhan 9,422 gram (sisa barang bukti berat Netto/Berat Bersih 9,383 Gram) selanjutnya dalam berita acara disebut BB disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo “qp” dengan tebal 0,318 cm dengan berat Netto keseluruhan 3,193 Gram (sisa barang bukti 9 (sembilan) butir Tablet MDMA dengan berat Netto 2,846 Gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB disimpulkan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YUDHI MARTINUS Bin HERMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun II, Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor rangka MH331B002AJ254951 dan nomor mesin 31B-255036 milik Terdakwa pergi ke Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekira jam 09.00 wib Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH tiba di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian langsung menuju ke warung kopi untuk menunggu saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI yang merupakan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP-GAS/02.a/I/2024/Resnarkoba Tanggal 06 Januari 2024;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan sdr. DARMANSYAH kembali melanjutkan perjalanan ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekira jam 09.30 WIB Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI kemudian Terdakwa langsung memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil diduga Extacy Warna Ungu Merk PP seketika itu juga saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI langsung mengamankan Terdakwa sedangkan sdr. DARMANSYAH berhasil melarikan diri;
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian lainnya yaitu saksi FERIYAN langsung memanggil warga yang berada di sekitar tempat kejadian yaitu saksi ZUL ARIPIN guna menyaksikan jalannya pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil diduga Extacy Warna Ungu Merk PP di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibwa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 56/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024, Bidang NARKOBA:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto/Bersih keseluruhan 9,422 gram (sisa barang bukti berat Netto/Berat Bersih 9,383 Gram) selanjutnya dalam berita acara disebut BB disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu logo “qp” dengan tebal 0,318 cm dengan berat Netto keseluruhan 3,193 Gram (sisa barang bukti 9 (sembilan) butir Tablet MDMA dengan berat Netto 2,846 Gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB disimpulkan Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya