Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bta 1.siti sumaiah
2.mursyid
3.imam syafe'i
3.ahmad affandi
4.lina lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1siti sumaiah
2mursyid
3imam syafe'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Awlan, SH.siti sumaiah
2Arif Awlan, SH.mursyid
3Arif Awlan, SH.imam syafe'i
Tergugat
NoNama
1ahmad affandi
2lina lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2  tanggal 02 Juni 2009 dan Akta-akta Perubahan Yayasan Pondok Pesantren Nurulhuda yang dibuat sesudahnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2  tanggal 02 Juni 2009 dan Akta-akta Perubahan Yayasan Pondok Pesantren Nurulhuda yang dibuat sesudahnya;
  5. Menyatakan akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Haidar Riza sarjana hukum yang berlaku;
  6. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Haidar Riza sarjana hukum;
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT;
  8. Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak