Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bta |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | siti sumaiah | 2 | mursyid | 3 | imam syafe'i |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Awlan, SH. | siti sumaiah | 2 | Arif Awlan, SH. | mursyid | 3 | Arif Awlan, SH. | imam syafe'i |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ahmad affandi | 2 | lina lestari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009 dan Akta-akta Perubahan Yayasan Pondok Pesantren Nurulhuda yang dibuat sesudahnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009 dan Akta-akta Perubahan Yayasan Pondok Pesantren Nurulhuda yang dibuat sesudahnya;
- Menyatakan akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Haidar Riza sarjana hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Haidar Riza sarjana hukum;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |