Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Bta M. FIDORAYUCI WAHALINDRA DEFRI YANSYA Alias ANGGA Bin ELIWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 514/L.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. FIDORAYUCI WAHALINDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI YANSYA Alias ANGGA Bin ELIWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa terdakwa DEFRI YANSYA Als ANGGA Bin ELIWANI pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 di Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Reno Bin Dedi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 22.00 WIB saat saksi Redy Bin Dedi dan korban Reno Bin Dedi sedang berada dirumah keluarganya yang beralamat di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, lalu korban Reno Bin Dedi meminta kepada saksi Redy Bin Dedi untuk mengantarkannya ke Taman Kota Baturaja dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah dengan tujuan untuk mengambil baju sweater milik korban Reno Bin Dedi yang telah di pinjam oleh terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani, sesampainya di Taman Kota Baturaja korban Reno Bin Dedi turun dari sepeda motor tersebut dan meminta saksi Redy Bin Dedi untuk menjemput korban Reno Bin Dedi kembali di Taman Kota Baturaja. Selanjutnya saksi Redy Bin Dedi kembali pulang ke rumah keluarganya yang berada di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB saat terdakwa dan korban Reno Bin Dedi bertemu dan terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya di dekat tiang 9 (Sembilan) Taman Kota Baturaja, dimana korban Reno Bin Dedi bertanya kepada terdakwa “Mana sweater saya ?”, lalu terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani menjawab “Sweater kamu dirumah saya, besok saja, ini sudah malam”, kemudian korban Reno Bin Dedi berkata “Ambilkan”. Selanjutnya korban Reno Bin Dedi marah kepada terdakwa, lalu korban Reno Bin Dedi mengajak terdakwa ke Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU untuk berkelahi karena terdakwa belum mau mengembalikan sweater milik korban Reno Bin Dedi.
  • Bahwa selanjutnya korban Reno Bin Dedi dengan menggunakan tangan kirinya menarik kerah baju terdakwa dan langsung memukul wajah sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu setelah itu terdakwa dengan tangan kanannya sengaja mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm dari dalam celana bagian pinggang sebelah kanan depan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan senjata tajam jenis sangkur tersebut kearah perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan penusukan itu terdakwa menarik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm tersebut dari perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi, lalu terdakwa menyimpannya kembali ke dalam celananya dibagian pinggang sebelah kanan. Melihat korban Reno Bin Dedi kesakitan sembari memegangi perutnya yang luka membuat terdakwa langsung melarikan diri dengan cara keluar dari Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang terparkir di pinggir jalan Taman Kota Baturaja.
  • Bahwa selanjutnya saksi Redy bin Dedi bersama saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi yang mengalami luka tusuk ke rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja dengan cara berbonceng 3 (tiga) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Redy Bin Dedi. Sesampainya di rumah sakit RST dr. Noesmir saksi Redy Bin Dedi langsung membawa korban Reno Bin Dedi masuk kedalam, sedangkan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi menunggu di luar. Pada saat di dalam rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja pihak rumah sakit tidak sanggup untuk menangani korban Reno Bin Dedi karena luka tusuk yang dialami oleh korban Reno Bin Dedi sudah parah. Lalu selanjutnya saksi Redy Bin Dedi dan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi ke RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, kemudian saksi Redy Bin Dedi membawa korban Reno Bin Dedi masuk ke ruangan IGD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja menyatakan bahwa korban Reno Bin Dedi sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM Nomor: 353 / 443 / 2325 / XLV / 1.3 / 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H.  Ibnu Sutowo yang ditandatangani oleh dr. Wawan Ardiansyah diperoleh hasil pemeriksaan atas korban Reno Bin Dedi sebagai berikut :
  • Keadaan Umum   :  DOA (Death  On Arrival)
  • Keadaan Khusus :  Tampak luka robek perut bagian kiri bawah dengan ukuran panjang + 8 cm, lebar + 4 cm, kedalaman tak terhingga.
  • Kesimpulan :
  1.  Diagnosis (sedapat-dapatnya tanpa menyebut istilah keahlian)
  2.  Penderitaan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan Tajam
  3.  Akibat yang dialami korban : Meninggal

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana---------

 

Atau

Kedua

 

Primair

 

-------------Bahwa terdakwa DEFRI YANSYA Als ANGGA Bin ELIWANI pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 di Lorong Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melukai berat orang lain, yang mengakibatkan kematian, yaitu korban Reno Bin Dedi. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 22.00 WIB saat saksi Redy Bin Dedi dan korban Reno Bin Dedi sedang berada dirumah keluarganya yang beralamat di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, lalu korban Reno Bin Dedi meminta kepada saksi Redy Bin Dedi untuk mengantarkannya ke Taman Kota Baturaja dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah dengan tujuan untuk mengambil baju sweater milik korban Reno Bin Dedi yang telah di pinjam oleh terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani, sesampainya di Taman Kota Baturaja korban Reno Bin Dedi turun dari sepeda motor tersebut dan meminta saksi Redy Bin Dedi untuk menjemput korban Reno Bin Dedi kembali di Taman Kota Baturaja. Selanjutnya saksi Redy Bin Dedi kembali pulang ke rumah keluarganya yang berada di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB saat terdakwa dan korban Reno Bin Dedi bertemu dan terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya di dekat tiang 9 (Sembilan) Taman Kota Baturaja, dimana korban Reno Bin Dedi bertanya kepada terdakwa “Mana sweater saya ?”, lalu terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani menjawab “Sweater kamu dirumah saya, besok saja, ini sudah malam”, kemudian korban Reno Bin Dedi berkata “Ambilkan”. Selanjutnya korban Reno Bin Dedi marah kepada terdakwa, lalu korban Reno Bin Dedi mengajak terdakwa ke Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU untuk berkelahi karena terdakwa belum mau mengembalikan sweater milik korban Reno Bin Dedi.
  • Bahwa selanjutnya korban Reno Bin Dedi dengan menggunakan tangan kirinya menarik kerah baju terdakwa dan langsung memukul wajah sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu setelah itu terdakwa dengan tangan kanannya sengaja mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm dari dalam celana bagian pinggang sebelah kanan depan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan senjata tajam jenis sangkur tersebut kearah perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan penusukan itu terdakwa menarik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm tersebut dari perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi, lalu terdakwa menyimpannya kembali ke dalam celananya dibagian pinggang sebelah kanan. Melihat korban Reno Bin Dedi kesakitan sembari memegangi perutnya yang luka membuat terdakwa langsung melarikan diri dengan cara keluar dari Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang terparkir di pinggir jalan Taman Kota Baturaja.
  • Bahwa selanjutnya saksi Redy bin Dedi bersama saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi yang mengalami luka tusuk ke rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja dengan cara berbonceng 3 (tiga) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Redy Bin Dedi. Sesampainya di rumah sakit RST dr. Noesmir saksi Redy Bin Dedi langsung membawa korban Reno Bin Dedi masuk kedalam, sedangkan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi menunggu di luar. Pada saat di dalam rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja pihak rumah sakit tidak sanggup untuk menangani korban Reno Bin Dedi karena luka tusuk yang dialami oleh korban Reno Bin Dedi sudah parah. Lalu selanjutnya saksi Redy Bin Dedi dan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi ke RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, kemudian saksi Redy Bin Dedi membawa korban Reno Bin Dedi masuk ke ruangan IGD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja menyatakan bahwa korban Reno Bin Dedi sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM Nomor: 353 / 443 / 2325 / XLV / 1.3 / 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H.  Ibnu Sutowo yang ditandatangani oleh dr. Wawan Ardiansyah diperoleh hasil pemeriksaan atas korban Reno Bin Dedi sebagai berikut :
  • Keadaan Umum   :  DOA (Death  On Arrival)
  • Keadaan Khusus :  Tampak luka robek perut bagian kiri bawah dengan ukuran panjang + 8 cm, lebar + 4 cm, kedalaman tak terhingga.
  • Kesimpulan :
        1. Diagnosis (sedapat-dapatnya tanpa menyebut istilah keahlian)
        2. Penderitaan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan Tajam
        3. Akibat yang dialami korban : Meninggal

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

-------------Bahwa terdakwa DEFRI YANSYA Als ANGGA Bin ELIWANI pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 di Lorong Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan, yang mengakibatkan mati, yaitu korban Reno Bin Dedi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 22.00 WIB saat saksi Redy Bin Dedi dan korban Reno Bin Dedi sedang berada dirumah keluarganya yang beralamat di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, lalu korban Reno Bin Dedi meminta kepada saksi Redy Bin Dedi untuk mengantarkannya ke Taman Kota Baturaja dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah dengan tujuan untuk mengambil baju sweater milik korban Reno Bin Dedi yang telah di pinjam oleh terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani, sesampainya di Taman Kota Baturaja korban Reno Bin Dedi turun dari sepeda motor tersebut dan meminta saksi Redy Bin Dedi untuk menjemput korban Reno Bin Dedi kembali di Taman Kota Baturaja. Selanjutnya saksi Redy Bin Dedi kembali pulang ke rumah keluarganya yang berada di Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 23.57 WIB saat terdakwa dan korban Reno Bin Dedi bertemu dan terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya di dekat tiang 9 (Sembilan) Taman Kota Baturaja, dimana korban Reno Bin Dedi bertanya kepada terdakwa “Mana sweater saya ?”, lalu terdakwa Defri Yansya Als Angga Bin Eliwani menjawab “Sweater kamu dirumah saya, besok saja, ini sudah malam”, kemudian korban Reno Bin Dedi berkata “Ambilkan”. Selanjutnya korban Reno Bin Dedi marah kepada terdakwa, lalu korban Reno Bin Dedi mengajak terdakwa ke Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU untuk berkelahi karena terdakwa belum mau mengembalikan sweater milik korban Reno Bin Dedi.
  • Bahwa selanjutnya korban Reno Bin Dedi dengan menggunakan tangan kirinya menarik kerah baju terdakwa dan langsung memukul wajah sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu setelah itu terdakwa dengan tangan kanannya mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm dari dalam celana bagian pinggang sebelah kanan depan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan senjata tajam jenis sangkur tersebut kearah perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan penusukan itu terdakwa menarik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekira kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm tersebut dari perut sebelah kiri bagian bawah korban Reno Bin Dedi, lalu terdakwa menyimpannya kembali ke dalam celananya dibagian pinggang sebelah kanan. Melihat korban Reno Bin Dedi kesakitan sembari memegangi perutnya yang luka membuat terdakwa langsung melarikan diri dengan cara keluar dari Asrama TNI Kebun Pisang Jl. Kapten A Rivai Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik terdakwa yang terparkir di pinggir jalan Taman Kota Baturaja.
  • Bahwa selanjutnya saksi Redy bin Dedi bersama saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi yang mengalami luka tusuk ke rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja dengan cara berbonceng 3 (tiga) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Redy Bin Dedi. Sesampainya di rumah sakit RST dr. Noesmir saksi Redy Bin Dedi langsung membawa korban Reno Bin Dedi masuk kedalam, sedangkan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi menunggu di luar. Pada saat di dalam rumah sakit RST dr. Noesmir Baturaja pihak rumah sakit tidak sanggup untuk menangani korban Reno Bin Dedi karena luka tusuk yang dialami oleh korban Reno Bin Dedi sudah parah. Lalu selanjutnya saksi Redy Bin Dedi dan saksi Diska Bayu Anggara Bin Sumaidi membawa korban Reno Bin Dedi ke RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, kemudian saksi Redy Bin Dedi membawa korban Reno Bin Dedi masuk ke ruangan IGD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja menyatakan bahwa korban Reno Bin Dedi sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM Nomor: 353 / 443 / 2325 / XLV / 1.3 / 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H.  Ibnu Sutowo yang ditandatangani oleh dr. Wawan Ardiansyah diperoleh hasil pemeriksaan atas korban Reno Bin Dedi sebagai berikut :
  • Keadaan Umum   :  DOA (Death  On Arrival)
  • Keadaan Khusus :  Tampak luka robek perut bagian kiri bawah dengan ukuran panjang + 8 cm, lebar + 4 cm, kedalaman tak terhingga.
  • Kesimpulan :
    1. Diagnosis (sedapat-dapatnya tanpa menyebut istilah keahlian
    2. Penderitaan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan Tajam
    3. Akibat yang dialami korban : Meninggal

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya