Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Bta SUMINTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMINTEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempatdan Tanggal Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1608-LT-2492013-0239, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama Abdul Muntolib yang semula tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Tempat dan Tanggal Lahir OKU Timur 25 Juni 2008 menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Tempat dan Tanggal Lahir AgungJati 29 Juni 2008;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan SipilKabupatenOgan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Tempat dan Tanggal Lahir Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak