Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Bta TOPSIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOPSIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLU2407200800085, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama Maharini Ramanda yang semula tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Tempat Lahir Ogan Komering Ulu menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Tempat Lahir OKU;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Tempat Lahir Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak