Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 031/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018 tanggal 10 Juli 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp94.308.688,- (Sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHM No. 01975 tanggal 26 Februari 2018 ; SU No. 2290/Batu Kuning/2018 tanggal 19 Februari 2018 an. DEDI JAMJURI;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 01975 tanggal 26 Februari 2018 ; SU No. 2290/Batu Kuning/2018 tanggal 19 Februari 2018 an. DEDI JAMJURI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |