Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN BTA Drs. JOHAN ANUAR, SH.,MM Bin H. Nang Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN BTA
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2016
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1Drs. JOHAN ANUAR, SH.,MM Bin H. Nang
Termohon
NoNama
1Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka atas dugaan peristiwa tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah tempat pemakaman tanah tempat pemakaman umum (TPU) kabupaten OKU sumber dana APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3.482.000.000,- (tiga milya empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) sebagaiman dimaksud pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, membayarkan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul tondak pidana korupsi serta melakukan persengkokolan, pemufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/97-A/III/2016/Dit. Reskrimsus tanggal 24 Maret 2016 sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan nomor: SK/03/IX/2016/Koe/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2016 yang diterbitkan oleh termohon, ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
  3. Menyatakan surat ketetapan nomor: SK/03/IX/2016/Kor/Ditreskrimsus tanggal 09 September 2016 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan oleh karenanya penetapan pemohon sebagai tersangka ADALAH TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tananh tempat pemkamana umum (TPU) kabupaten OKU sumber dana APBD tahun anggaran 2013 senilai Ep. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3.482.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) sebagaiman dimaksud pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucuian uang, yaitu menempatkan, membayarkan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul hasil tindak pidana korupsi serta melakukan persengkokolan, permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil tindak pidana sebagai dimaksud pasal 3 Jo. pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/97-A/III/2016/Dit.Res.Krimsus tanggal 24 Maret 2016, ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM, oleh karenya segala tuindakan atau penetapan lainnya yang timbul atau terkait dengan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/97-A/III/2016/Dit.Res.Krimsus tanggal 24 Maret 2016, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakn tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebnih lanjut oleh termohon yang berklaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
  6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan peristiwa tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah tempat pemakamana umum (TPU) kabupaten OKU sumber dana APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3.482.000.000,- (tiga milyar mepat ratus delapan puluh dua juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pencucian uang, yaitu menempatkan, membayarkan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul tindak pidana korupsi serta melakukan persengkokolan , permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/97-A/III/2016/Dit.Res.Krimsus tanggal 24 Maret 2016, dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan;
  7. menghukum termohon untuk membayar biaya pperkara yang timbul dalam perkara aquo;

 

atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya