Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BO Baturaja Unit Gumawang 1.SUTRISNO
2.RINAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BO Baturaja Unit Gumawang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
2RINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.422.088,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.108.422.088,- (seratus delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh delapan rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat APH No. No.593.82/132/08.08/2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat APH No. No.593.82/132/08.08/2016 Terdaftar atas nama SUTRISNO seluas 1708 M2. Sah dan berhak dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat APH No. No.593.82/132/08.08/2016 Terdaftar atas nama SUTRISNO seluas 1708 M2. Untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak