Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BO Baturaja Unit RAWA BENING 1.MAUJI
2.JEPRIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BO Baturaja Unit RAWA BENING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAUJI
2JEPRIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.391.326,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  •  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total Rp.102.391.326,- (Seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan angsuran dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 Untuk menjamin pinjamannya Tergugat memberikan agunan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2;.

  • Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SHM Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2;.
  • Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SHM Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2; tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak