Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi 1.HALISUN
2.LINTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HALISUN
2LINTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.206.390,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sejumlah Rp.30.206.390,- (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah);

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau Kebun Karet dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT No. 593/82/08.19/2012  terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT No. 593/82/08.19/2012 terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan   (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Surat No. 593/82/08.19/2012 terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak