Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana " PENCURIAN Dan Atau PENCURIAN RINGAN
Sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 362 dan atau 364 KUHPidana terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 16.00 wib pondok nepak nabang dusun III desa Belandang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU, yang di duga kearas dilakukan oleh tersangka HOIMANI Als CAUL, Umur 30 Tahun, Lahir di Belandang, 23 Oktober 1993 Pekerjaan Petani, Alamat tempat tinggal Dusun II desa Belandang Kec. Ulu Ogan Kab.OKU, berawal dari laporan korban bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 mengawasi pondok milik korban sudah dibongkar orang dan atap pondok sudah tidak ada. Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa barang 19 keping atap seng yang terpasang dipondok korban dengan cara merusak gembok dan merusak atap pondok dengan kayu dan mengambilnya, dan barang berupa 8 keping papan durian yang diletakkan di pondok dr ZINARLI. Akibat kerugian kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).- |