Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2022/PN Bta Rumiyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2022/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rumiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, anak  Ke) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. AL.614.0295281  dari ), anak ke-3 Dari pasangan suami isteri Bpk. H .Paini  dan Hj. Sulikah  menjadi ), anak ke-2 Dari pasangan suami isteri Bpk. Jamsari Dan Ibu Tasriyah
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan nama tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak