Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.895.274,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 002/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018 tanggal 06 Februari 2018;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp.82.895.274,- (Delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 01096 tanggal 26 April 2017 SU No.12708/Sekar Jaya/2017 Tanggal 25 April 2017 atas nama WAHYUDI;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 01096 tanggal 26 April 2017 SU No.12708/Sekar Jaya/2017 Tanggal 25 April 2017 atas nama WAHYUDI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak