Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Bta EPAN FADLI 1.RUDI BIN KAMAL
2.KIKI BIN RAPIUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/08/VI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EPAN FADLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI BIN KAMAL[Penahanan]
2KIKI BIN RAPIUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN Pada hari Minggu tanggal 22 juni 2025, sekira jam 11.00 Wib diareal kebun sawit Milik PT Perkebunan Minanga Ogan Blok B12 Afdeling 3 SOGE yang terletak di Desa Kurup, Kec. Lubuk Batang, Kab. OKU. Telah  mengakui mengambil buah sawit di Area kebun sawit milik PT Perkebunan Minanga Ogan berada di Blok B12 Afdeling 3 SOGE yang terletak di Desa Kurup, Kec. Lubuk Batang, Kab. OKU tanpa seijin pemiliknya  dengan cara : 

Terdakwa RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN bersama dengan 2 (dua) orang rekannya bernama RENDI Bin... (DPO), dan JONI Bin.... (DPO) mendatangi kebun milik PT Perkebunan Minanga Ogan Blok B12 Afdeling 3 SOGE yang terletak di Desa Kurup, Kec. Lubuk Batang, Kab. OKU. Kemudian memanen buah sawit yang masih dibatangnya dengan menggunakan alat berupa satu buah egrek yang yang disambung dengan 1 (satu) buah batang pipa yang panjangnya ±1,5 (satu koma lima) meter kemudian mengumpulkan buah tersebut dipinggir kebun yang mana jaraknya ± 3 (tiga) meter dari  diarea kebun kelapa sawit milik PT Perkebunan Minanga Ogan yang berada diBlok B12 Afdeling 3 SOGE..,

Dan pada saat buah sawit tersebut hendak dibawa oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor sekira jam 11.00 Wib datang petugas keamanan dari PT Minanga Ogan lalu mengamankan terdakwa RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN berikut barang bukti buah kelapa sawit hasil curian sebanyak 14 (empat belas) tandan buah sawit sementara 2 (dua) orang tersangka sdr RENDI Bin... (DPO), dan JONI Bin.... (DPO) berhasil melarikan diri.

 Setelah petugas keamanan dari PT Minanga Ogan berhasil mengamankan kedua orang terdakwa atas nama RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN berikut barang bukti selanjutnya dilakukan intogasi terhadap kedua terdakwa oleh petugas keamanan dari PT Minanga Ogan dan kedua pelaku mengakui kalau pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik PT minanga ogan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil curian yang dilakukan oleh kedua orang terdakwa dan dua orang tersangka yang berhasil melarikan diri.-

Setelah mendapatkan pengakuan dari terdakwa RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN petugas keamananan dari PT Minanga Ogan membawa kedua terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Lubuk Batang untuk proses lebih lanjut.

Dikantor Polisi terdakwa RUDI Bin KAMAL dan  KIKI Bin RAPIUDIN dan saksi diambil keterangannya (BAP) perihal peristiwa kejadian yang terdakwa lakukan dan upaya saksi mengamankan terdakwa setelah itu terdakwa bersama saksi mendatangi lokasi tempat terdakwa mengambil buah sawit mengecek berapa jumlah buah sawit yang diambil oleh terdakwa bersama 2 orang rekannya yang berhasil melarikan diri dan dari hasil pengecekan dengan cara dihitung ditemukan bekas tandan buah sawit sebanyak 15 tros/tandan yang buah sawitnya telah diambil dilokasi tempat terdakwa dan 2 orang temannya melakukan pencurian tersebut.

Dari 14 tandan buah sawit yang diambil oleh terdakwa  pihak PT Perkebunan Minanga Ogan mengalami kerugian  jika di taksir dengan uang senilai Rp. 887.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya