Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB setelah selesai memasukan buah durian ke dalam truk Saksi ROMLI Bin NGASIBAN pergi mengendarai truk tersebut dari Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menuju ke Kota Bandung dengan maksud mengantar atau menjual buah-buah durian;----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ROMLI tiba di suatu tikungan yang beralamat di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu lalu Saksi ROMLI melihat ada 6 (enam) orang berdiri di tengah jalan menghadang laju mobil truk Saksi ROMLI selanjutnya Saksi ROMLI memberhentikan mobil truk, lalu orang-orang tersebut yang berjumlah 3 (tiga) orang berada di sebelah kanan mobil truk yaitu sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) dan sdr. FAJRI (DPO) sedangkan 3 (tiga) orang lain berada di sebelah kiri mobil truk yaitu Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA, sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) ;--------------------------
- Bahwa kemudian sdr. FERI (DPO) menaiki mobil truk dari pintu supir sebelah kanan, yang saat itu jendelanya terbuka dan mencabut kontak mobil sambil menodongkan pisau ke leher Saksi ROMLI lalu sdr. FERI berkata “Ini die lading ku tujah ngan, gancang lah mane dompet ngan” (“Ini dia pisau ku tusuk kau, cepatlah mana dompetmu” kemudian Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA dari arah sebelah kiri mobil truk tersebut mengarahkan sinar cahaya dari lampu senter milik terdakwa ke arah dalam mobil agar sdr. FERI melihat barang-barang yang ada di dalam mobil truk tersebut sedangkan sdr. CAN, sdr. FAJRI, sdr. KACAU, dan sdr. LI bertugas mengawasi keadaan sekitar selanjutnya sdr. FERI mengambil dompet milik Saksi ROMLI yang berada di dekat laci mobil, lalu sdr. FERI mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melemparkan dompet tersebut kembali ke dalam mobil truk;-------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sdr. FERI turun dari mobil lalu Terdakwa bersama para pelaku yang belum tertangkap lari ke dalam lorong di samping warung yang tidak jauh dari peristiwa tersebut selanjutnya sdr. FERI membagi uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi ROMLI kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berserta barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Semidang Aji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA, bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) telah membawa sejumlah uang kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi ROMLI Bin NGASIBAN tanpa izin dari Saksi ROMLI Bin NGASIBAN sebagai pemilik yang sah.----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi ROMLI Bin NGASIBAN mengalami kerugian sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB setelah selesai memasukan buah durian ke dalam truk Saksi ROMLI Bin NGASIBAN pergi mengendarai truk tersebut dari Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menuju ke Kota Bandung dengan maksud mengantar atau menjual buah-buah durian;----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ROMLI tiba di suatu tikungan yang beralamat di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu lalu Saksi ROMLI melihat ada 6 (enam) orang berdiri di tengah jalan menghadang laju mobil truk Saksi ROMLI selanjutnya Saksi ROMLI memberhentikan mobil truk, lalu orang-orang tersebut yang berjumlah 3 (tiga) orang berada di sebelah kanan mobil truk yaitu sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) dan sdr. FAJRI (DPO) sedangkan 3 (tiga) orang lain berada di sebelah kiri mobil truk yaitu Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA, sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) ;--------------------------
- Bahwa kemudian sdr. FERI (DPO) menaiki mobil truk dari pintu supir sebelah kanan, yang saat itu jendelanya terbuka dan mencabut kontak mobil sambil menodongkan pisau ke leher Saksi ROMLI lalu sdr. FERI berkata “Ini die lading ku tujah ngan, gancang lah mane dompet ngan” (“Ini dia pisau ku tusuk kau, cepatlah mana dompetmu” kemudian Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA dari arah sebelah kiri mobil truk tersebut mengarahkan sinar cahaya dari lampu senter milik terdakwa ke arah dalam mobil agar sdr. FERI melihat barang-barang yang ada di dalam mobil truk tersebut sedangkan sdr. CAN, sdr. FAJRI, sdr. KACAU, dan sdr. LI bertugas mengawasi keadaan sekitar selanjutnya sdr. FERI mengambil dompet milik Saksi ROMLI yang berada di dekat laci mobil, lalu sdr. FERI mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melemparkan dompet tersebut kembali ke dalam mobil truk;-------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sdr. FERI turun dari mobil lalu Terdakwa bersama para pelaku yang belum tertangkap lari ke dalam lorong di samping warung yang tidak jauh dari peristiwa tersebut selanjutnya sdr. FERI membagi uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi ROMLI kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berserta barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Semidang Aji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA, bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) telah membawa sejumlah uang kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi ROMLI Bin NGASIBAN sebagai pemilik yang sah.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa REPI NOPRIATAMA Bin ENDANG TIRTANA bersama-sama sdr. FERI (DPO), sdr. CAN (DPO) sdr. FAJRI (DPO), sdr. KACAU (DPO) dan sdr. LI (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi ROMLI Bin NGASIBAN mengalami kerugian sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |