Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2018/PN BTA MUZILAH 1.Tedi
2.H.Sugianto,A.MK.,SOS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2018/PN BTA
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUZILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR ISMAIL,SH.MHMUZILAH
Tergugat
NoNama
1Tedi
2H.Sugianto,A.MK.,SOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan Perlawanan dari Pelawan sebagi pihak ketiga adalah tepat dan            beralasan hukum.

2.Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan jujur.

3.Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan diatasnya      yang terletak di Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera         Selatan berupa :

a.             Sebidang tanah Persawahan seluas 7.200 M2 terletak di desa Triyoso          Kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dengan surat          Keterangan Tanah Nomor 147/2013/1/01 tanggal 20-11-2001, atas nama            Muzilah.

b.  Bidang tanah pertanian seluas 5.649 m2 terletak di desa Bedilan Kecamatan          Belitang Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dengan Sertifikat hak           Milik No.453/Bedilan atas nama : Sugianto;

c. Sebidang tanah persawahan seluas 5.400 M2 terletak di Desa Bedilan         Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dengan Surat        Keterangan Tanah nomor 70/11.2008/X1992 tanggal 27-10-1992, atas nama   Sugianto ;

d. Sebidang tanah persawahan seluas 5.400 m2 terletak di Desa bedilan          Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dengan Surat       Keterangan Tanah Nomor 69/11.2018/X/1992, atas nama Sugianto;

f.   Sebidang tanah pekarangan seluas 4.500 M2 terletak di Desa Bedilan,        Kecamtan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dengan Surat       Keterangan Tanah Nomor 594/Blt/1/91 tanggal 31-10-1990 atas nama E.                Wakiyem;

4.Menyatakan tidak sah dan mengangkat Sita Jaminan/Sita Eksekusi berdasarkan     Berita Acara Eksekusi No.6/15/BA.Pdt.G/02/X/2017, terhadap bidang tanah atau bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;

5.Menghukum Terlawan Penyita/Terlawan I untuk mengembalikan seluruh     surat-surat tanah asli milik Pelawan yang ada pada Terlawan       Penyita/Terlawan I.

6.Menghukum Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terlawan Tersita/Terlawan II            secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya   hukum lainnya.

ATAU

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak