Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Bta ASJI ISMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.ASJI
Tergugat
NoNama
1ISMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.700.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa Tergugat Telah melakukan Wanprestasi (ingkar Janji) terhadap Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 66.700.000.- (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Menyatakan bahwa sertifikat atas nama ISMAWATI sebagaimana tersebut diatas merupakan jaminan pelunasan hutang;
  • Memberikan Izin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan Sertifikat tanah tersebut melalui Pelelangan umum apabila Para Tergugat Tidak melunasi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan oleh Pengadilan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak