Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Bta ASJI 1.BUDIANTO
2.MUNANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.ASJI
Tergugat
NoNama
1BUDIANTO
2MUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.900.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa Tergugat Telah melakukan Wanprestasi (ingkar Janji) terhadap Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 89.900.000.- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);,
  • Menyatakan bahwa sah dan berharga sita jaminan Sertifikat atas nama MUNANDAR sebagaimana tersebut diatas merupakan jaminan pelunasan hutang;
  • Memberikan Izin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan Sertifikat atas nama MUNANDAR tersebut melalui Pelelangan umum apabila Tergugat Tidak melunasi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan oleh Pengadilan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak