Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penangkapanĀ terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon barang yang disita, yaitu :1 unit mobil merek Mitshubishi type Colt T 120 SS dengan Nopol : B 9983 GAA, dan 1 unit Hand Phone kepada Pemohon dalam keadaan baik dan seketika setelah putusan praperadilan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media masa selama 2 (dua) hari berturut turut;
- Memulihkan hak hakĀ Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|