Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Bta Aswari 1.Rodi R alias Novel alias Bembeng Bin Rusdi
2.Dedi Efendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad Aji Akbar Panjaitan, S.H.Aswari
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I danTergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM/ MELANGGAR HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang menyebabkan kerugian Penggugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas perbuatannya dengan segala Konsekuensi Hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

- Kerugian MORIIL Sebesar                           Rp. 285.000.000,-

- Kerugian IMATERIIL Sebesar                      Rp.  500.000.000,-

Total Jumlah Kerugian                                    Rp. 785.000.000,-

Terbilang : Tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah.

5. MenghukumPara Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak menaati atau mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1. BBaturaja dalam Perkara ini.

6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak