Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Bth/2018/PN BTA | MUZILAH | 1.Tedi 2.H.Sugianto,A.MK.,SOS |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Bth/2018/PN BTA | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan Perlawanan dari Pelawan sebagi pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum. 2.Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan jujur. 3.Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan berupa : a. Sebidang tanah Persawahan seluas 7.200 M2 terletak di desa Triyoso Kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dengan surat Keterangan Tanah Nomor 147/2013/1/01 tanggal 20-11-2001, atas nama Muzilah. b. Bidang tanah pertanian seluas 5.649 m2 terletak di desa Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dengan Sertifikat hak Milik No.453/Bedilan atas nama : Sugianto; c. Sebidang tanah persawahan seluas 5.400 M2 terletak di Desa Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dengan Surat Keterangan Tanah nomor 70/11.2008/X1992 tanggal 27-10-1992, atas nama Sugianto ; d. Sebidang tanah persawahan seluas 5.400 m2 terletak di Desa bedilan Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 69/11.2018/X/1992, atas nama Sugianto; f. Sebidang tanah pekarangan seluas 4.500 M2 terletak di Desa Bedilan, Kecamtan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 594/Blt/1/91 tanggal 31-10-1990 atas nama E. Wakiyem; 4.Menyatakan tidak sah dan mengangkat Sita Jaminan/Sita Eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No.6/15/BA.Pdt.G/02/X/2017, terhadap bidang tanah atau bangunan yang tercantum dalam petitum diatas; 5.Menghukum Terlawan Penyita/Terlawan I untuk mengembalikan seluruh surat-surat tanah asli milik Pelawan yang ada pada Terlawan Penyita/Terlawan I. 6.Menghukum Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terlawan Tersita/Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lainnya. ATAU Apabila Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |