Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Bta NUR HADYA FATHMA MARLIND Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/L.6.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADYA FATHMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLIND Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARLIND Bin SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah korban JOYCE MONICHA SELLY Binti ROMDON ROMZANI yang beralamat di Jl. Gotong Royong Rt/Rw 21/05 Kel. Kelamaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

----Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 18.45 Wib saksi ROMDON ROMZANI Bin BASARUNI selesai melaksanakan sholat magrib dan keluar dari masjid dan berjalan ke arah rumah saksi ROMDON ROMZANI kemudian saat di perjalanan pulang saksi ROMDON RONZANI pun melihat 1 satu) Unit Handphone merk OPPO A78 Warna Hitam yang tergeletak di pinggir jalan di depan rumah saksi ROMDON ROMZANI yang beralamat di JI. Gotong Rovong Rt/Rw 21/05 Kel.Kemalaraja Kec.BaturajaTimur Kab.OKU kemudian setelah itu saksi ROMDON ROMZANI mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Warna Hitam tersebut dan setelah saksi ROMDON ROMZANI mengambil handphone tersebut datanglah terdakwa dari arah belakang saksi ROMDON ROMZANI dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna biru dengan Nopol BG 8910 A milik terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Warna Hitam dari saksi ROMDON ROMZANI dan mengatakan “HP AKU INI” (hp saya ini),kemudian terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Warna Hitam dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna biru dengan Nopol BG 8910 A milik terdakwa. Lalu saksi ROMDON ROMZANI kemudian masuk kerumah dan bertemu saksi korban JOYCE MONICHA SELLY dan memberitahukan kepada saksi ROMDON ROMZANI bahwa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Warna Hitam Dengan IMEl 1: 86295064410577 dan IMEI 2: 86295064410569 milik saksi korban JOYCEMONICHA SELLY telah hilang, kemudian saksi ROMDON ROMZANI bersama dengan saksi korban JOYCE MONICHA SELLY Binti ROMDON ROMZANI mencoba mencari 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Warna Hitam Dengan IMEI 1 : 86295064410577 dan IMEI 2 : 86295064410569 tersebut di dalam rumah tetapi tidak ditemukan kemudian saksi ROMDON ROMZANI teringat dan mengatakan kepada saksi korban JOYCE MONICHA SELLY sebelumnya pada saat di perjalanan pulang kerumah saksi ROMDON ROMZANI menemukan 1  (satu) Unit Handphone Merk OPPO A78 Wama Hitam tetapi  terdakwa mengaku bahwa Handphone tersebut miliknya kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dari tangan saksi korban ROMDON ROMZANI lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna biru dengan Nopol BG 8910 A, atas kejadian tersebut saksi ROMDON ROMZANI bersama  dengan saksi korban JOYCE MONICHA SELLY melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib Tim Reskrim Polres OKU mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bungur Indah No. 780 Rt/Rw 11/05 Kel.Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan didapati terdakwa berada dirumahnya setelah dilakukan pemeriksaan tahap awal dan pencocokan imei pada handphone merk OPPO A78 warna hitam dan kotak merk OPPO A78 warna hitam, terdakwa mengakui tanpa izin membawa handphone merk OPPO A78 warna hitam milik saksi korban JOYCE MONICHA SELLY. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban JOYCE MONICHA SELLY mengalami kerugian sebesar RP. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya