Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Bta AYU DISHA RENATA, S.H MARULAK BOY SINAGA Alias BOY Anak Dari KADIN SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/L.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU DISHA RENATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARULAK BOY SINAGA Alias BOY Anak Dari KADIN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARULAK BOY SINAGA ALIAS BOY ANAK DARI KADIN SINAGA pada hari Kamis tanggal 25 Januari tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengebangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau izin pengangkutan dan penjualan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT Karya Total Mandiri yang bergerak dibidang angkutan transportasi darat atau ekspedisi pengiriman di wilayah pulau Jawa dan Sumatera mengangkut mie instan sebanyak 300 dus dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tronton merk Hino warna hijau No Pol B 9492 FYT milik Saksi Sintong Roni ke Daerah Pergudangan Roda Mas Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;
  • Bahwa setelah terdakwa tiba di Lubuk Linggau untuk membongkar muat mie instan tersebut, terdakwa dihubungi melalui telepon Whatsapp oleh Sdr. Andevi (DPS) menawarkan kepada terdakwa untuk memuat batubara sebanyak 25 (dua puluh lima) ton di daerah Tanjung Kabupaten Muara Enim untuk dikirimkan ke daerah Rancaekek Bandung Provinsi Jawa Barat dengan upah sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar perkataan sdr. Andevi membuat terdakwa tertarik dan menerima tawaran tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat ke daerah Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim dan tiba pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di rumah makan Sumatera Tanjung Enim. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. Andevi dan menyuruh terdakwa untuk langsung menuju parkiran Siba Tanjung Enim yang berada di seberang PLTU Tanjung Enim. Setelah sampai di Parkiran Siba Tanjung Enim datang seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal langsung memberikan 1 (satu) buah Amplop yang berisikan surat pengantar/ surat jalan batubara atas nama CV. GUMILANG SAKTI PERKASA dan 1 (satu) buah amplop yang berisikan uang tunai dengan jumlah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang makan dan uang minyak diperjalanan kepada terdakwa. Setelah itu datanglah 1 (satu) unit mobil truk Canter Colt Diesel Mitsubishi warna kuning langsung mendekati mobil terdakwa dengan membawa muatan berupa karung – karung yang berisikan Batubara bersama dengan sekira 20 (dua puluh) orang yang merupakan buruh panggul (terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya) langsung memindahkan / menumpahkan karung–karung yang berisikan batubara tersebut dari 1 (satu) unit mobil truk Canter Colt diesel Mitsubishi warna kuning tersebut diatas ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Truck Tronton Merk Hino Warna hijau dengan Plat Polisi B.9492 FYT yang terdakwa kendarai secara berulang hingga bak tersebut berisi penuh muatan batubara dengan jumlah sekira 25 ton.  Setelah itu terdakwa berangkat membawa muatan batubara tersebut menuju daerah Rancaekek Bandung Provinsi Jawa Barat untuk dikirimkan kepada sdr. Naufal Pratama (DPS);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari tahun 2024 sekira pukul 21.30 Wib saat diperjalanan tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan,  terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang diantaranya yaitu Saksi M. Erwinsyah dan Saksi Eko Jaya Syahputra, ST menanyakan dokumen batubara yang terdakwa angkut, lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk Penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa benar Saksi Supriyatna, ST Bin Ugin Nurgi mewakili PT Pacifik Global Utama berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan menerangkan jika terdakwa mengangkut batubara yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pacifik Global Utama dengan koordinat 03’50’31.3”, 03’59’31.0”, 103’47’55.6”, 103’47’57.0” tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan dan pengangkutan didalam IUP PT. Pacifik Global Utama;
  • Bahwa benar Ahli Buana Sjahboeddin, SH, MH, AllArb sebagai ahli Pertambangan Mineral dan Batubara pada intinya menerangkan:
  • Bahwa kegiatan pengangkutan batubara berdasarkan Pasal 1 angka (21) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemurnian sampai tempat penyerahan.
  • Bahwa untuk kegiatan pengangkutan dapat dilakukan oleh pemegang Izin berdasarkan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :11/BMF/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan AKBP Edhi Suryanto, S.Si. Apt, M.M, M.T., Eka Yunita, ST, MT, Sariah, S.Sos selaku Pemeriksa menerangkan dengan kesimpulan : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (BB) adalah Bongkahan batu berwarna hitam yang merupakan batuan galian tambang Batubara berjenis (rank) Sub-bituminus.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya