Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.135.994.304,-(Seratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus empat rupiah). ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan buktik epemilikan Sura tSurat SPHT Perkarangan dan bangunan nomor: 593/960/SPHT/BLT II/2006 atas nama HARYATI yang beralamat di Desa Raman Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Belitang II dengan ukuran 12.348 M2.SHM Sawah NO : 457 atas nama HARYATI yang beralamat di Desa Raman Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Belitang II dengan ukuran 3380 M2.yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SPHT Perkarangan dan bangunan nomor: 593/960/SPHT/BLT II/2006 atas nama HARYATI yang beralamat di Desa Raman Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Belitang II
dengan ukuran 12.348 M2.SHM Sawah NO : 457 atas nama HARYATI yang beralamat di Desa Raman Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Belitang II dengan ukuran 3380 M2.yangsahdanberhakdilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593/960/SPHT/BLT II/2006 atas nama HARYATI yang beralamat di Desa Raman Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Belitang II dengan ukuran 12.348 M2.tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|