Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Bta AYU DISHA RENATA, S.H ANDRE FRANDIKA BIN ADI AZUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-448/L.6.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU DISHA RENATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE FRANDIKA BIN ADI AZUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDRE FRANDIKA Bin ADI AZUAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di teras bengkel tepatnya di Dusun III Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.45 wib, terdakwa melintas di depan bengkel milik saksi Aprillah Hidayat Bin Ibrahim tepatnya di Dusun III Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. OKU menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa melihat ada aki mobil dan tabung gas berada di teras bengkel tersebut.
  • Kemudian terdakwa memutar balik dan berhenti di pinggir jalan depan bengkel tersebut sambil melihat situasi sekitar. Seletah terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan depan bengkel tersebut, terdakwa menaiki pagar bengkel yang menyatu dengan rumah milik saksi Aprillah tersebut. Setelah terdakwa terdakwa turun dari pagar, terdakwa langsung menuju ke samping rumah milik saksi Aprillah lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah terali besi dan membawanya ke pinggir jalan tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya.
  • Selanjutnya terdakwa masuk kembali ke teras bengkel dengan cara memanjat dan mengambil 1 (satu) buah aki mobil merk GS 70 Ampere warna putih tutup hitam dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau yang terletak di dekat aki mobil. Kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan total Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi Aprillah mendapati terdakwa hendak mengambil barang milik saksi Aprillah dengan cara mengendap-endap ke pagar bengkel milik saksi Aprillah lalu saksi Aprillah menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui akan mengambil barang di bengkel milik saksi Aprillah dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa pernah mengambil 1 (satu) buah terali besi, 1 (satu) buah aki mobil merk GS 70 Ampere warna putih tutup hitam dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau milik saksi Aprillah tanpa izin dari saksi Aprillah.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Aprillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya