Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Bta Pajri Aef Sanusi, S.H IDAM MARYANI Bin DAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-478/L.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAM MARYANI Bin DAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IDAM MARYANI Bin DAMIN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning didepan Toko Aris Mandiri Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

------------- Bahwa berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa IDAM MARYANI Bin DAMIN menghubungi sdr. Daryanto (Belum Tertangkap) melalui komunikasi Telepon dengan Nomor: 0852-6892-7263, kemudian Terdakwa bertanya kepada sdr. Daryanto apakah ada Muatan Batubara yang akan di bawa ke Lampung, lalu sdr. Daryanto meminta Terdakwa untuk menunggu dan akan dihubungi kembali. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB sdr. Daryanto menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menghubungi sdr. Sri (Belum Tertangkap) di Nomor: 0838-9039-6318 untuk memuat Batubara.. --------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Nomor yang diberikan oleh sdr. Daryanto melalui Komunikasi Telepon dan menanyakan dimana lokasi tempat memuat Batubara, lalu sdr. Sri memberitahukan Lokasi tempat memuat Batubara berada di Simpang Karso Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil truk Merk Mitsubishi Canter warna Kuning No.Pol : BG – 8955 – DH dan sekira jam 14.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud oleh sdr. Sri. ------------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian Terdakwa memuat Batubara yang telah disiapkan di pinggir jalan tersebut berupa karung dengan ukuran masing-masing karung lebih kurang 40 (empat puluh) kg sampai dengan 50 (lima puluh) Kg muatan Batubara dengan total seluruhnya lebih kurang 200 (dua ratus) Karung muatan Batubara ke dalam bak 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa diberikan Amplop yang berisikan Surat Jalan dan berangkat menuju Provinsi Lampung. ------------------------------------------------

-------------Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi FEBRI SANDY,S.E Bin SOHIBUL GATMIR dan saksi GHAZAL ANANTA OSVALDO KHOIR Bin ALFIAN yang merupakan anggota Satpidsus Polres OKU mendapatkan Informasi dari Masyarakat Kabupaten OKU yang menjelaskan bahwa Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor Polisi: BG-8955-DH bermuatan Batubara sering melintas dari Muara Enim melalui wilayah Baturaja OKU dan batubara tersebut berasal dari tambang rakyat yang sudah dikemas dalam bentuk karung – karung. ------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan Informasi tersebut, saksi FEBRI SANDY,S.E Bin SOHIBUL GATMIR bersama dengan saksi GHAZAL ANANTA OSVALDO KHOIR Bin ALFIAN melakukan pemeriksaan di seputaran Jalan Lintas Sumatera dari daerah Kelurahan Batukuning sampai ke Kelurahan Sukajadi Kabupaten OKU. Kemudian sekira jam 22.30 WIB, saksi melihat memang benar ada 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning ke arah Simpang Empat Kelurahan Sukajadi Kabupaten OKU ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa kemudian saksi FEBRI SANDY,S.E Bin SOHIBUL GATMIR bersama dengan saksi GHAZAL ANANTA OSVALDO KHOIR Bin ALFIAN melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan berhasil menghentikan kendaraan truck tersebut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning tepatnya didepan Toko Aris Mandiri Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bak 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH yang dibawa oleh Terdakwa IDAM MARYANI Bin DAMIN tersebut dan ditemukan Batubara sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) Karung. Lalu saksi FEBRI SANDY,S.E Bin SOHIBUL GATMIR dan saksi GHAZAL ANANTA OSVALDO KHOIR Bin ALFIAN menanyakan dari mana asal Batubara yang dibawa oleh Terdakwa dan akan dibawa kemana Batubara tersebut, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa batubara tersebut berasal dari daerah Simpang Karso Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan Batubara tersebut akan dibawa ke Lampung.: -----------------

----------------Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen batubara yang dibawa, namun Terdakwa mengakui hanya memiliki 1 (satu) Lembar Surat Jalan dari MANTAP 88 Logistic Express Nomor: 20765 tanggal 09 Januari 2024 tetapi tidak ada menjelaskan asal muasal dari Batubara tersebut. Kemudian Terdakwa IDAM MARYANI Bin DAMIN berikut 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH bermuatan Batubara dibawa ke Kantor Polres OKU. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Bahwa terdakwa mengakui muatan batubara yang dibawa dalam bak 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH tersebut didapat dari stockpile (tempat penumpukan) lokasi penambang ilegal yang berada di daerah Simpang Karso Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang mana masuk ke dalam wilayah IUP PTBA di Banko Tengah A berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 307/1/IUP/PMDN/2019 tanggal 22 Agustus 2019. ----------------------------------------------------------------

----------------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium PAB PTBA TANJUNG ENIM Nomor: T/252231000L/PR.01.09/I/2024 yang telah dilakukan Validasi oleh Irvan Agung L. selaku Supervisor Preparasi dan Analisis Batubara A-D tanggal 24 Januari 2024 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang terdapat dalam 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck warna kuning dengan Nomor BG-8955-DH tersebut adalah Bongkahan batu berwarna Hitam yang merupakan batuan galian tambang Batubara yang termasuk salah satu komoditas tambang yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf e PP No,96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan batubara tersebut tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Bidang Angkutan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), Bidang Angkutan harus berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPP atau Izin. --------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya