Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi 1.EGNASIUS
2.MARIA TRI SUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EGNASIUS
2MARIA TRI SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.352.040,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.57.352.040,- (Lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat puluh Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No : 593/15/08.19/SPPHT/2020 atas nama EGNASIUS yang beralamat di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulya  dengan ukuran 940 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran

pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No : 593/15/08.19/SPPHT/2020 atas nama EGNASIUS yang beralamat di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulya  dengan ukuran 940 M2 yang sah dan berhak dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Surat Pengakuan Hak (SPH) No : 593/15/08.19/SPPHT/2020 atas nama EGNASIUS yang beralamat di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulya  dengan ukuran 940 M2  tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak