Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT BPR AGRITRANS BATUMARTA 1.JUHIDA
2.ROZALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR AGRITRANS BATUMARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUHIDA
2ROZALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.571.929,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I& II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I& IIuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.32.571.929,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah)
  4. Menyatakan atas obyek Sebidang Tanah Dan Bangunan dengan luas tanah 80.75 M2 No.593/120/PH/I/BB/2016 sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa APHNo.593/120/PH/I/BB/2016tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak