| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari 1 (satu ) bidang tanah dengan luas lebih kurang 17.000M2 berisi tanam tumbuh yang ada diatasnya berdasarkan surat keterangan jual beli pada tanggal 07 Mei 1983 yang saat ini terletak di RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dahulunya disebut air pahat/talang rasim dengan batas batas, sebelah ulu (barat) berbatas dengan tanah M Yasin, sebelah ilir (timur) berbatas dengan tanah Saing dusun saung naga ilir, sebelah darat (utara) berbalas degan tanah yayasan rumah yusuf dan tanah HM Djabri, sebelah lembak (Selatan) berbatas dengan jalan raya dan air pahat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terlebih dahulu atas 1 (satu) bidang tanah berisi tanam tumbuh yang ada diatasnya yang saat ini terletak di RT 02 RW 04 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dahulunya disebut air pahat/talang rasim lebih kurang luas 17.000 M2 dengan batas batas sebelah ulu (barat) berbatas dengan tanah M Yasin, sebelah ilir (timur) berbatas dengan tanah Saing dusun saung naga ilir, sebelah darat (utara) berbatas dengan tanah Yayasan rumah Yusuf dan tanah H M Djahri, sebelah lembak (Selatan ) berbatas dengan jalan raya dan air pahat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa oleh TERGUGAT 1 (satu) dan TERGUGAT 2 (dua) yang menjual dan menguasai, mengelola / merusak objek tanah milik PENGGUGAT dengan tanpa hak dari PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para TERGUGAT untuk tidak menggunakan / mengelola objek tanah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bil voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari gugatan, ini/perkara ini;
ATAU
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |