Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Bta NORMA RANI KZ.,SH ELVIS APRIYADI ALS FIS BIN ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-779/L.6.23/Eoh2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORMA RANI KZ.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIS APRIYADI ALS FIS BIN ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Elvis Apriyadi Als. Fis Bin Abdurahman pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di kebun Ataran Puyang Desa Negeri Cahaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Tersangka berada di Pondok kebun jagung Tersangka di daerah Desa Negeri Cahaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Tersangka mendengar ada suara mesin senso yang masih bekerja sekitar 500 meter dari lokasi Tersangka. Kemudian Tersangka langsung mendatangi sumber suara untuk melihat aktifitas tersebut dan sesampainya Tersangka di kebun tersebut, Tersangka melihat ada 3 (tiga) Unit Motor terparkir yang tidak dijaga oleh pemiliknya di bawah Pohon Duku Kebun. Tersangka langsung mendekati sepeda motor Merk TVS Warna Biru Kuning dan Merah Tanpa Nomor Polisi dan langsung Tersangka putar arahkan lalu Tersangka mencari kunci kontak Sepeda Motor tersebut tetapi kunci kontak Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada dan ada kabel kontak sudah di putus lalu kabel kontak tersebut Tersangka sambung lalu Tersangka engkol motor tersebut. Melihat bahwa motor tersebut bisa menyala mesinnya, kemudian Tersangka langsung mengambil motor serta mengendarainya tanpa ijin ke rumah Saksi Samharil Bin Bahri (Alm) di Desa Sugih Warah kec. Buay Runjung Kab. Oku Selatan, dan Tersangka meminta tolong pada Saksi SAMHARIL dengan Berkata “AKU NI BUNTU NIAN RIL, INI AKU ADO MOTOR MOTOR INI PUNYO BAK AKU, AKU LAGI ADO KEPERLUAN RIL, TAPI KAU JANGAN NGOMONG SAMO SIAPO-SIAPO, MINTAK TOLONG JUALKAN DULU RIL” saksi Samharil Menjawab “IYO”. Lalu agar biar aman Tersangka menyimpankan Sepeda Motor tersebut di belakang rumah di kebun jagung Saksi SAMHARIL di desa Sugih waras Kec. Buay Runjung Kab. Oku Selatan akan tetapi Saksi tidak Berpengalaman tentang jual beli sepeda Motor sehingga Saksi SAMHARIL memanggil Rekanya yaitu saksi MISTARSAN ARIANTO dan mereka berdua pun mencarikan pembelinya dan Bertemu Saksi DEDI RAISMAN lalu Saksi DEDI RAISMAN Berunding dengan Tersangka ELVIS APRIADI dan didapati kesepakatan Saksi DEDI RAISMAN memebeli Sepeda Motor tersebut dengan Harga Rp. 1.300.000 (satu juta Tiga Ratus). Maksud dan Tujuan Tersangka Mengambil Sepeda Motor Milik Saksi Ahmad Yusri Bin Muhamad Rohim tanpa ijin tersebut adalah untuk  dimiiliki dan kemudian  dijual Untuk Deposit Saldo Dana yang digunakan untuk Main Judi Online, Membeli Makanan Dan Minuman Serta Rokok.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor TVS dengan Nomor polisi : BE 4598 WI, nomor rangka : MKZB3A1H2DJ019331, Nomor Mesin : 0H2DD1012388 Yang mana Warna aslinya Warna Putih akan tetapi Sepeda Motor tersebut Telah Cat dengan Warna Kepala Sepeda Motor Berwarna Merah, Body Belakang samping kanan kiri warna Biru dan Body depan dan Spakbord Berwarna Kuning milik Saksi Ahmad Yusri Bin Muhamad Rohim,  Saksi Ahmad Yusri Bin Muhamad Rohim mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya