Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG OKTA YUDISTIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1OKTA YUDISTIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.687.080,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  • Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Baturaja yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi);

 

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;

 

  • Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 231030103380 hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024 yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 1414 Tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat oleh MUCHARANI, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Kota Binjai yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00007146.AH.05.01 TAHUN 2024 adalah Sah demi Hukum;  

 

  • Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA INNOVA 2.4 DIESELKIJANG INNOVA 2.4 G A/T DSL, warna SUPER WHITE II, Tahun 2023, No. Mesin 2GD D334516, Nomor Rangka MHFJB8EM4P1122541, Nomor Polisi BG 1578 YO, No BPKB U-03599133 atas nama OKTA YUDISTIRA;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 231030103380 hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024, sebesar Rp  478.687.080 (empat ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh rupah) Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;

 

  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA INNOVA 2.4 DIESELKIJANG INNOVA 2.4 G A/T DSL, warna SUPER WHITE II, Tahun 2023, No. Mesin 2GD D334516, Nomor Rangka MHFJB8EM4P1122541, Nomor Polisi BG 1578 YO, No BPKB U-03599133 atas nama OKTA YUDISTIRA, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;

 

  • Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA INNOVA 2.4 DIESELKIJANG INNOVA 2.4 G A/T DSL, warna SUPER WHITE II, Tahun 2023, No. Mesin 2GD D334516, Nomor Rangka MHFJB8EM4P1122541, Nomor Polisi BG 1578 YO, No BPKB U-03599133 atas nama OKTA YUDISTIRA yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;

 

  • Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA INNOVA 2.4 DIESELKIJANG INNOVA 2.4 G A/T DSL, warna SUPER WHITE II, Tahun 2023, No. Mesin 2GD D334516, Nomor Rangka MHFJB8EM4P1122541, Nomor Polisi BG 1578 YO, No BPKB U-03599133 atas nama OKTA YUDISTIRA Sah Demi Hukum;

 

  • Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas IB Baturaja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak