Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk., Kanca Baturaja Unit Nusa Bakti 1.PRIYANTO
2.FITRI YANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk., Kanca Baturaja Unit Nusa Bakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRIYANTO
2FITRI YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.289.163,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sejumlah Rp.57.289.163,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 235 terdaftar atas nama FITRI YANTI seluas 1.055  M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 235 terdaftar atas nama FITRI YANTI seluas 1.055  M2. sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 235 terdaftar atas nama FITRI YANTI seluas 1.055  M2. tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak