Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Bta M. Adenan, S.H. YONI GILANG SAPUTRA Bin HENDRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/L.6.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONI GILANG SAPUTRA Bin HENDRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa YONI GILANG SAPUTRA Bin HENDRIYANTO bersama APRI ASTAMA Bin EDI SUSIONO (Berkas Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 28 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Puncak IV Desa Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanmembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, dengan cara sebagai  berikut  : --
----Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa memesan STNK Motor Palsu Kepada sdra APRI ASTAMA Bin EDI SUSIONO dengan cara  membawa sepeda motor Honda beat warna Biru Putih Dengan No Rangka MH1JM8114MK500603 Nosin JM81E-1502652 yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan selanjutnya Terdakwa mencatat nomer Mesin dan nomer rangka sepeda motor tersebut, tahun dan warna sepeda motor selanjutnya data tersebut diberikan ke sdra APRI ASTAMA Bin EDI SUSIONO untuk dibuatkan STNK dengan biaya Rp 250.000,- ( duaratus limapuluh ribu)-----------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat surat kendaraan tersebut Terdakwa beli lewat media social fesbuk dengan cara COD ( bayar ditempat) dan akun yang digunakan oleh penjual motor bodong tersebut palsu dan hanya digunakan sekali pada saat transaksi pembelian setelah itu akun tersebut hilang.--------------------------------------------------------------Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa Sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK (Bodong ) untuk Honda beat tahun 2017 milik Terdakwa tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 4.000.000,- ( Empat juta ) setelah dibuatkan STNK Palsu dan Terdakwa para pedagang motor biasanya menyebut sepeda motor surat sebelah Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) ----------------------------------------
----Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa terdapat 1 (satu) lembar STNK nopol: F-4710-EKA, No Ka: MH1JFZ121JK986968, No sin:JFZE2985459 yang berisikan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut  adalah benar  barang milik Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Sdra APRI  untuk meminta gantikan agar nomor mesin, nomor rangka dan tahun untuk disesuaikan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa. ---------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa menjelaskan masih ingat dan mengenalinya satu buah Henphone merk POCO warna hitam dengan IMEI1 : 867809055420208 dan IMEI2 : 8678090554202016  adalah Henphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk jual beli sepeda motor dan melakukan pemesan STNK palsu dengan sdra APRI ASTAMA Bin EDI SUSIONO. --------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya