Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Bta ZULHAMDA AHSANA ST MT 1.Vivid Dwi Rahmadi
2.Mustika Sari
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULHAMDA AHSANA ST MT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vivid Dwi Rahmadi
2Mustika Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.651.433,00
Petitum

 

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 007/BTA/PK.KUR/ 2020 tanggal 28 Februari 2020;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp230.651.433,- (Dua ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan;
  5. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00017/Tanjung Baru tanggal 12 Maret 2019 atas nama Darmanelly, Surat Ukur No.03209/Tanjung Baru tanggal 26 Februari 2019  Luas 342 M2 adalah sah menurut hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00017/Tanjung Baru tanggal 12 Maret 2019 atas nama Darmanelly, Surat Ukur No.03209/Tanjung Baru tanggal 26 Februari 2019  Luas 342 M2 dan berdasarkan sertifikat hak tanggungan nomor 00275/2020 untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Subsidiair

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak