Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bta NIZAR ANDRIANSYAH Hendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIZAR ANDRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doris Apriyanti, S.H.,M.H.NIZAR ANDRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1Hendra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR            :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran kerugian materiil sebesar 740.030.000,- ( tujuh ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Total keseluruhan berjumlah Rp. 1,240.030.000,- ( satu milyar dua ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menyatakan sita jaminan atas harta bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pengembalikan seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena perkara ini;
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;

A  t  a  u

SUBSIDAIR :

Bila Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak