Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN BTA SYARIFIN, SE JOHAN FUJANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN BTA
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 180/005/L/PPNS/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYARIFIN, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN FUJANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

telah terjadinya pelanggaran pasal 8 huruf a s/d h Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima , Sebagaimana DimaksudPasal 12 BAB IX  KETENTUAN PIDANA pelanggaranterhadapketentuanPasal8 huruf a s/d h, di ancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya