| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir dan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLT1102201272546, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama WIDIA NORA yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat lahir OKU Timur dan Nama Widia Nora menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat Lahir Jatisari dan Nama Widianora;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir dan Nama Pemohon tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
- Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;
|